RONGKONG, PALOPOTODAY.ID -– Setiap calon anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara (Lutra) Tahun 2020, tentu memiliki alasan yang berbeda-beda.
Demikian pula halnya dengan, Wahyu Hari Priono, warga Manganan Desa Rinding Allo, Kecamatan Rongkong, Kabupaten Lutra, Sulawesi Selatan.
Pria kelahiran 10 Mei 1990 di Lutra tersebut, juga punya alasan tersendiri sehingga mengikuti seleksi calon anggota PPK di Kecamatan Rongkong, Kabupaten Lutra.
Alumni Pasca Sarjana Universitas Negeri Makassar (UNM) tahun 2019 ini, mengaku termotivasi ikut seleksi calon anggota PPK dalam penyelenggaraan Pilkada Lutra yang akan dihelat tahun ini karena dilandasi beberapa alasan penting.
Menurutnya sebagai warga negara yang baik, ikut berpartisipasi dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) merupakan suatu tanggung jawab moril dan sebuah kewajiban.
Karena pilkada merupakan tonggak penentu dimana rakyat atau masyarakat bisa ikut berpartisipasi secara langsung untuk menentukan sendiri pemimpinnya lima tahun kedepan.
Oleh karena itu, proses pilkada harus berdaulat, dalam artian bahwa penyelenggaraannya harus betul-betul dilaksanakan sebagaimana amanat konstitusi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 22E Point (1) bahwa: Pemilihan Umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
Pemilu sebagai sarana kedaulatan rakyat yang merupakan manifestasi dari kedaulatan Hak Asasi Manusia sebagaimana deklarasi HAM universal tahun 1948, yang kemudian diadopsi kedalam konstitusi negara kita, sebagaimana termuat di dalam Pasal 28C sebagai sarana bagi setiap warga negara dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat bangsa dan negaranya.
Berdasarkan alasan di atas, Wahyu berkeingin untuk ikut berpartisipasi secara langsung sebagai bagian dari penyelenggara Pilkada Lutra yang akan datang, sehinga dirinya mengikuti seleksi calon anggota PPK di Kecamatan Rongkong.
Karena menurutnya, dengan terlibat langsung sebagai penyelenggara Pilkada Lutra, maka perlindungan terhadap kedaulatan rakyat sebagaimana yang tertera di atas akan lebih kuat.
Sebab hasil pemilu atau pilkada memiliki kekuatan hukum tetap. Sebagaimana yang di atur dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 tentang Kewenangan, Kewajiban dan Tugas PPK yang termaktub dalam pasal 53. Demikian pula dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2018 Pasal 21,22 dan 23.
“Atas dasar itulah, saya mengambil suatu kesimpulan bahwa sebagai warga negara yang baik dan sadar akan tanggung jawab moril dan sosialnya, maka saya ikut mendaftarkan diri sebagai calon PPK di Kecamatan Rongkong Kabupaten Lutra,” kata Wahyu.(ist)
Data diri :
Nama : Wahyu Hari Priono
Tempat dan tanggal lahir : 10 Mei 1990 di Kariango, Kecamatan Seko, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Seltan.
Pendidikan :
*SD Negeri 060 Manganan, Kecamatan Rongkong, tahun 2002.
*SMP Negeri 1 Limbong, Kecamatan Rongkong tahun 2005.
*SMA Negeri 1 Baebunta Kabupaten Lutra tahun 2008.
*Universitas Cokroaminoto Palopo tahun 2012.
*Pendidikan Hukum dan Kewarganegaraan Pascasarjana UNM tahun 2019.
Pengalaman organisasi :
*Tahun 2009, salah satu pendiri organisasi Himpunan Mahasiswa Rongkong Indonesia (HMRI).
*Tahun 2008, anggota Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Palopo.
*Tahun 2010, Ketua Persekutuan Mahasiswa Kristen (PMK) Universitas Cokroaminoto Palopo.
*2010-sekarang, pengurus Federasi Serikat Perjuangan Buruh Indonesia (FSPBI) Kota Palopo.
*2010-sekarang, Dewan Pengurus Pusat Serikat Rakyat Miskin Demokratik (DPP SRMD).
*Pekerjaan saat ini, tenaga pengajar di SMP Negeri 1 Rongkong, Kecamatan Rongkong, Kabupaten Lutra.