PALOPO – Dari 11 rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang diprogramkan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Palopo di tahun 2021 ini, tujuh di antaranya telah disahkan.
Terbaru, Minggu 5 Desember 2021, DPRD mengesahkan Ranperda Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Ranperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD, Nurhaenih Azis tersebut, dihadiri Wali Kota Palopo, M Judas Amir.
Ketua Bapemperda, Misbahuddin menjelaskan masih ada 4 ranperda yang masih dalam proses pembahasan.
“Setelah Ranperda RTRW dan Ranperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, 4 ranperda lainnya, yakni Ranperda Minuman Beralkohol (Minol), Ranperda CSR, Ranperda Pajak Daerah,
Ranperda Perizinan Tertentu, akan kita rampungkan. Namun kemungkinan Ranperda Minol akan dicabut dari pembahasan. Insya Allah seluruh ranperda lainnya itu dirampungkan tahun ini,” ungkap Misbahuddin, Senin 6 Desember 2021.
Tujuh ranperda yang telah disahkan DPRD menjadi perda masing-masing perda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, perda Perlindungan dan Pelayanan Penyandang Disabilitas, dan perda Penyelenggaraan Kearsipan (Pansus 1).
Perda RTRW 2021-2041, pperda Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (Pansus 2), dan perda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Pansus 3), serta perda RPJMD Palopo tahun 2018-2023 yang ditangani gabungan komisi.(*)